Berita Terkini

Titik Temu antara Media dengan Penyelenggaraan Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar diskusi bertema “Kontribusi Media Massa untuk Konsolidasi dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014”, di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU, Selasa (8/7). Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut Pilpres, 9 Juli 2014 ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pengaduan, Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy dan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Idy Muzayyad.

Dalam pemaparannya, Ridlo Eisy mengungkapkan, Pilpres pada dasarnya adalah perebutan kekuasaan secara damai. Karena itu, penyelenggaraan Pilpres dapat dikatakan berhasil apabila berlangsung damai. Untuk itu, semua pihak sudah semestinya mengawal Pilpres 2014 sesuai dengan aturan.

Terkait dengan peran media massa, baik cetak, online, atau eletronik, harus menciptakan suasana kondusif. “Jangan menyebar fitnah, yaitu berita yang tidak didukung fakta serta tidak sesuai dengan kode etik jurnalisme. Media harus hati-hati, karena berita fitnah dapat memprovokasi atau memicu bentrok antar masyarakat ,” kata Ridlo.

Ia juga mengingatkan penggunaan media sosial dalam menyebarkan isu-isu yang tidak berdasar. “Hati-hati, media sosial bisa terkena Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tulis Ridlo dalam makalahnya.

Sedangkan Idy Muzayyad lebih menyoroti media massa dalam fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menerangkan antara demokrasi dan kebebasan pers merupakan hal yang tak dapat dipisahkan. “Tak ada demokrasi tanpa kebebasan pers, tak ada kebebasan pers tanpa demokrasi,” ujar Idy.

Menurut Idy, ada empat titik temu antara media dengan proses penyelenggaraan pilpres. Pertama, masyarakat berhak mendapatkan informasi pilpres secara utuh dan proporsional, terutama melalui media. Kedua, media memiliki hak dan kewajiban untuk memberitakan/menyiarkan informasi Pilpres secara adil dan berimbang, sekaligus melakukan pendidikan politik.

Ketiga, peserta Pilpres mempunyai hak untuk menggunakan media sebagai sarana komunikasi politik dan kewajiban pendidikan politik kepada publik. Sedangkan titik temu keempat terkait dengan hak dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menyosialisasikan Pilpres berkualitas, luber jurdil, dan mengajak masyarakat melalui media.

Diskusi ini ditutup pukul 15.30, dilanjutkan dengan ceramah agama serta doa untuk kesuksesan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dipimpin oleh Ustadz Yusuf Mansur dan diteruskan dengan acara buka bersama. (bow/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,692 kali